Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Sita Barang Bukti Narkotika

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Sita Barang Bukti Narkotika
Sat Res Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Dua Pemuda Terduga Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu
Pandeglang - PersatuanindoNEWS.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pemuda berinisial S (25) dan RA (25) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan pada hari Kamis, 21 September 2023, di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, Akbp Belny Warlansyah, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, SH, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut pada hari Kamis sekitar jam 09.45 WIB. Mereka adalah warga Kp. Cikadongdong, Ds. Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 unit Timbangan Digital Merek Senssun, 1 bungkus Plastik Bening berisikan sedotan list merah dalam jumlah banyak, serta seperangkat alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di dalam tas berwarna merah maroon yang tersimpan di lemari pakaian di kamar rumah S.

Hasil interogasi terhadap S mengindikasikan bahwa terdapat 5 paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan di beberapa titik bersama dengan RA. Kemudian, terhadap RA dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang menghasilkan temuan berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna Merah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. S mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari sdr. I.

Kedua pemuda bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tim Sat Reserse Narkoba Polres Pandeglang terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

Red


0 Komentar