Foto : Tersangka |
Foto : Tersangka |
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa rumah kontrakan di Sungai Tebu, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi yang akurat mengenai lokasi dan ciri-ciri pelaku, personil dari Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Muara Enim melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,77 gram, timbangan digital, handphone, dan kantong kresek yang berisi barang bukti narkotika. Tersangka, Ali Rio Bin Antonius, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan niatnya untuk dijual kembali.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH., MH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari informasi masyarakat dan upaya polisi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Penangkapan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah penyebaran narkotika di daerah tersebut.
Red
0 Komentar