Ada Apa di Bogor, Mengapa Kembali Terjadi Pelarangan Ibadah Natal

Ada Apa di Bogor, Mengapa Kembali Terjadi Pelarangan Ibadah Natal

Cibinong - Persatuanindonews.com || Desember bulan suci bagi umat Kristen, yang seharusnya menjadi sukacita dalam menyambut natal dengan kegrmbiraan atas lahirNya sang Juru Selamat "Tuhan Yesus Kristus", akan tetapi di daerah yang tak jauh dari DKJ yang saat ini dekat dengan pusat kekuasaan terjadi aksi Persekusi yang di alami oleh GPDI Tegar beriman yang beralamat di Perumahan Cipta Graha Permai, Jln.Tegar Beriman  komplek Pemda Kabupaten Bogor di larang melaksanakan Ibadah perayaan natal yang diselenggarakan Minggu sore [8/12]

Gereja GPdI yang digembalakan oleh Pdt. Nicky Wakary,SE.,M.Th yang hendak  melaksanakan ibadah Natal  dirumahnya Blok R1 No.2, mengalami persekusi oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan warga. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pdt.Nicky melalui saluran selulernya kepada media  bahwa beberapa hari sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat melalui RT, dan juga Polsek dan Koramil.

Pdt Nicky mengatakan " saya telah menyampaikan surat pemberitahuan akan ada kegiatan ibadah Natal, namun pada malam hari sebelum Pelaksanaan Natal pihak RT 05 dan rombongannya mendatangi rumah saya, yang pada intinya melarang adanya kegiatan ibadah karena tidak ada Izin sesuai aturan terangnya kepada media

Dan pada hari minggu sore [08/12] jalan menuju lokasi rumah saya yang akan dipakai pada ibadah natal di portal oleh sejumlah orang yang akhirnya untuk membuat suasana tenang, kami melaksanakan ibadah Natal dilapangan terbuka didepan kantor pemasaran Perumahan Cipta Graha permai Jl.tegar beriman karena mereka yang mengatasnamakan warga yang menolak dengan dalil harus ada izin kalau ibadah.ungkap Pdt Nicky

Memang sungguh Sungguh ironis saat di bulan suci bagi umat kristen dalam merayakan ibadahnya harus mendapatkan perlakuan diskriminastive tak dapat menjalankan perayaan ibadah natal karena alasan perijinan, pada hal konstitusi menjamin untuk menjalankan ibadahnya kepada tiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk Agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu"

Menurut Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda mengatakan melalui pesan WA nya "Seharusnya Negara hadir apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi negara, tidak boleh ada atas nama apapun menghalang - halangi umat lain untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya dengan alasan " Ijin" dan seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ada pihak - pihak yang mencoba melakukan persekusi dengan menghalang - halangi orang lain beribadah sesuai keyakinannya karena itu  sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.ungkapnya 

(Red) 

0 Komentar