Kompak Minta Kasus Fredie Tan Tak Dikubur, Bongkar Dugaan Korupsi BUMD DKI

Kompak Minta Kasus Fredie Tan Tak Dikubur, Bongkar Dugaan Korupsi BUMD DKI
Kompak Minta Kasus Fredie Tan Tak Dikubur, Bongkar Dugaan Korupsi BUMD DKI
Jakarta – Persatuanindonews.com || Lembaga masyarakat antikorupsi, Kompak Indonesia, melayangkan gugatan moral kepada negara agar segera hadir dan bertindak tegas dalam dugaan praktik korupsi besar-besaran yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PD Pasar Jaya, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Dugaan korupsi diduga kuat terjadi melalui kerja sama mencurigakan dengan tujuh perusahaan swasta yang dimiliki oleh sosok bernama Fredie Tan (FT), sejak 2002 hingga kini.

Modus yang digunakan beragam: mulai dari penggelapan aset, kerja sama tanpa lelang, hingga penjualan aset di bawah harga pasar dan penghindaran pajak. Tak hanya itu, Kompak Indonesia juga menyebut keterlibatan oknum pejabat tinggi perusahaan BUMD dan Kejaksaan Agung, termasuk seorang mantan Dirut yang kini menjadi menteri di era Presiden Jokowi, berinisial BKS.

Kerugian negara diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah, mencakup aset-aset strategis di kawasan Pluit, Kamal Muara, Pulomas hingga Ancol. Beberapa aset yang disebut antara lain Hotel Permata Indah, Rumah Susun Blok MN, pasar HWI/Lindeteves, dan bangunan eks diskotek Lucky Star.

"Kasus ini pernah menyeret Freddie Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2014, namun dihentikan tanpa alasan yang jelas. Dugaan kuat ada keterlibatan pejabat kejaksaan yang juga duduk sebagai komisaris di perusahaan milik FT," tulis Kompak Indonesia dalam siaran pers tertanggal 16 April 2025.

Sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, Kompak Indonesia mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mengevaluasi semua kerja sama BUMD dengan pihak swasta. Selain itu, Kompak juga meminta KPK turun tangan untuk mengusut kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu.

Laporan resmi telah dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta dan KPK sejak Maret 2025. Kompak berharap kasus ini tidak kembali ditutup dan para pelaku benar-benar dihukum serta dipaksa mengembalikan kerugian negara demi keadilan bagi rakyat.

(Red) 

0 Komentar